JAKARTA - Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah sebagai peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Lantas, apakah hari Jumat 19 Mei 2023 diberlakukan libur cuti bersama?
Jawabannya Tidak, dan seluruh karyawan tetap masuk kerja alias hari kejepit.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menaker, dan Menteri PANRB tertanggal 29 Maret 2023.
Di mana tidak ada jadwal cuti bersama di bulan Mei 2023.