Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 15:27 WIB
Share :

JAKARTA - Eks Anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotik jenis sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa. Vonis penjara Janto dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar," kata Hakim Ketua Yulisar, saat membacakan vonis, Rabu (10/5/2023).

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Hakim menjelaskan bahwa Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Janto untuk dipenjara selama 15 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya