Tak Ada Penyesalan, Pelaku Mutilasi Bos Galon di Semarang Mengaku Puas

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 14:05 WIB
Pelaku mutilasi dan mengecor jasad bos galon di Semarang mengaku puas/Foto: Eka Setiawan
Share :

 

SEMARANG – M. Husen (29), tersangka utama pembunuhan Irwan Hutagalung (53), seorang bos depot air isi ulang di Semarang, mengaku puas dengan apa yang dilakukannya. Dia bahkan tak menyesali perbuatannya.

“Saya tidak menyesal, saya malah puas,” lanjut tersangka kata tersangka Husen di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

 BACA JUGA:

Ia pun mengakui telah memutilasi korban saat masih hidup. Korban adalah bos dari M. Husen. Selanjutnya, usai memutilasi, jasad korban dicor semen.

Korban dieksekusi pada Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB dengan ditusuk linggis. “Setelah itu saya tinggal ke luar,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Korban ditusuk di dalam rumah kontrakan tempat usaha depot air isi ulang dan jual gas elpiji itu. Husen kemudian mengajak seorang penjual angkringan berinisial AIAG (17) untuk bersenang-senang termasuk memesan PSK online.

Saat itu tersangka Husen membawa uang Rp7juta milik korban. AIAG itu diberi uang Rp1juta dan diajak memesan PSK online lewat aplikasi. Jumat 5 Mei 2023 dini hari setelah bersenang-senang, mereka pulang ke TKP. Angkringan itu di dekat TKP.

Husen kemudian mengecek korban masih hidup. Di situlah tubuh korban dimutilasi dengan pisau. “Saat itu masih bernafas,” lanjut Husen.

Pengakuan Husen, kedua lengan dimutilasi karena sering memukulnya, sementara kepala dipotong karena sering dimarahi korban. Kepala dan kedua lengan korban dimasukkan karung.

Pada Jumat malam, Husen mengambil semen dan pasir dari rumah korban yang berada di Perumahan Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sekira 3 km dari TKP.

Semen dan pasir itulah yang kemudian digunakan untuk mengecor jasad korban di lorong selokan sisi selatan TKP.

Pada Sabtu malam setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara dengan Yamaha Byson warna putih milik korban.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.

“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.

Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen di sana pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Sejak Jumat 4 hari sebelumnya, korban sudah tidak bisa dihubungi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya