MEDAN - Adil Anwar alias Atek (73) Buronan Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil ditangkap polisi Internasional (interpol) di Penang, Malaysia. Atek ditangkap setelah sekitar 3 tahun masuk diburu dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Malaysia tepatnya di Penang," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. "Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya sembari menyebutkan tersangka terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020. "Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar," tutur Sumaryono.