4 Fakta Suap Perkara di Mahkamah Agung, Sekretaris MA Lagi-Lagi Jadi Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 05:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berikut sejumlah fakta terkasit kasus suap perkara di MA:

1. Dua Tersangka Suap Perkara di MA

Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Diktahui, Sekretaris MA sebelumnya yakni Nurhadi juga jadi tersangka kasus suap perkara. Bahkan, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Sekretaris MA dan Komisaris PT Wika Beton tersebut. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.

2. KPK Belum Jelaskan Lebih Rinci

Namun Ali masih enggan membeberkan secara detil konstruksi perkara suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk kedua tersangka baru tersebut.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.

"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya