JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus kasus sabu cair seberat 264,73 Kg di perairan Banten yang diselundupkan Warga Negara asing (WNA) asal Iran inisial NB alias MS.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, tersangka WN Iran tersebut mengelabui petugas dengan mencampurkan bensin di liquid sabu cair tersebut.
"Dengan cara mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin. Namun, ini adalah sabu cair," kata Mukti dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Mukti menuturkan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dengan instansi terkait lantaran pelaku merupakan seorang kewarganegaraan asing.
"Menuntaskan penyidikan berkoordinasi dengan instasi terkait baik luar negeri maupun dalam negeri," ujar Mukti.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan joint investigation dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten. Sejak itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di perairan Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )