Jadi Tersangka KPK, Mantan Dirkeu PT Amarta Karya Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 20:14 WIB
KPK tahan mantan Dirkeu PT Amarta Karya. (Dok Okezone)
Share :

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uangnke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya