Mama Muda Tersangka Pencabulan Belasan Anak Segera Disidang

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 09:29 WIB
Mama muda pelaku pelecehan belasan bocah/Foto: Instagram
Share :

 

JAMBI - Yunita Sari Anggraini (20), seorang mama muda tersangka kasus pencabulan 17 anak di Jambi dalam waktu dekat bakal masuk persidangan.

Selain berkas dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, tersangka telah resmi berstatus tahanan jaksa.

 BACA JUGA:

"Untuk berkas tersangka Yunita dan barang bukti sudah dilimpahkan tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu kemarin di Kejari Jambi," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (11/5/2023).

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Safari menambahkan, saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kami sudah menerima tersangka atas nama Yunita Sari Anggraini berikut barang bukti, yang kita memiliki buka usaha rental PS di rumahnya," tuturnya.

Menurutnya, saat ini tersangka dititipkan di lapas perempuan. "Kami titip di Lapas Perempuan di Kabupaten Muarojambi," tandas Irwan.

"Dengan dilimpahkannya tersangka Yunita, saat ini kami tengah menyiapkan surat dakwaan, untuk segeranya proses persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Polresta Jambi mendapatkan laporan dari Yunita Sari yang mengaku telah diperkosa sejumlah anak-anak di rumahnya.

Sedangkan di Polda Jambi, petugas mendapatkan laporan bila mama muda tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak-anak.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Sebelum kasus ini diungkap Polda Jambi, Yunita memang mengaku diperkosa oleh 8 anak.

"Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan," ujarnya.

Tidak terpaku dengan keterangan Yunita, kepolisian terus memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.

"Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri.

Petugas juga mengungkap, Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation. Ia memberikan iming-iming main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.

Para korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Selain pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya