Kasus Pidana Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Baru Akan Jalani Sidang Etik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 13:13 WIB
Teddy Minahasa. (Foto: Ant)
Share :

Dia pun dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjalankan tindak pidana itu, dia turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya