JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengatakan, partainya tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Ketua Majelis Dewan Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Rommy.
Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Enggak (beri bantuan hukum terhadap Rommy)," kata Mardiono saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Mardiono melanjutkan, PPP memiliki bidaya untuk menyelesaikan masalah. Salah satunya dengan bertabayyun guna mencari solusi untuk mengurai masalah.
"Kalau PPP itu kita punya prinsip setiap persoalan kita lakukan tabayyun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik," terang Mardiono.