JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting menyebutkan bahwa pihaknya resmi mengajukan permohonan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa atas kasus narkoba jenis sabu.
“Sudah, tertanggal hari ini resmi kami nyatakan banding,” kata Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Untuk keenam terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Ma’arif, Iwan menyebutkan pihaknya masih melakukan pertimbangan apakah mengajukan banding atau tidak.
“Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah.
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.