Anggota Geng Motor yang Bacok Polisi Ditangkap, Sebagian di Bawah Umur

Andrian Supendi, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 16:58 WIB
Bacok polisi, anggota geng motor di Indramayu ditangkap. (Andrian Supendi)
Share :

Tersangka MA pelaku pembacokan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 356 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Fahri menambahkan, saat ini kondisi korban Bripka Sugiyono semakin membaik. Ia sudah pulang ke rumah, tapi masih rawat jalan.

"Hingga saat ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ucap Kapolres Indramayu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya