Berbekal laporan itu, tim melakukan penyelidikan. Kemudian petugas berhasil melakukan OTT Kadiskes Kampar ZD dan MR. Dimana saat ditangkap pelaku sedang bertransaksi.
"Setelah sampai di rumah Z , R menyerahkan uang. Kemudian tim segera mengamankan keduanya dan dilakukan interogasi. Selanjutnya Z dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," tegasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita uang tunai Rp85 juta dan yang ditransfer sekitar Rp15 juta.
"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta rupiah dan ada yang Rp 5 juta rupiah. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan," tukasnya.
"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya.
(Awaludin)