Dari hasil verifikasi saksi dan korban, TGPF menemukan fakta bahwa koordinasi antara satuan keamanan kurang mamadai, adanya keterlambatan antisipasi, adanya aparat keamanan di berbagai tempat tertentu membiarkan kerusuhan terjadi, ditemukan adanya di beberapa wilayah clash (bentrokan) antarpasukan, dan adanya kesimpangsiuran penerapan perintah dari masing-masing satuan pelaksana.
Di beberapa tempat juga didapatkan bukti jasa-jasa keamanan yang dikomersilkan. TGPF pun menemukan adanya kesenjangan persepsi antara masyarakat dan aparat keamanan. Masyarakat beranggapan bahwa di beberapa lokasi telah terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, atau bila ada tidak berbuat apa-apa untuk mencegah atau meluasnya kerusuhan.
Sebaliknya, para pejabat keamanan berkeyakinan tidak terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, meskipun disadari kenyataan menunjukkan bahwa untuk lokasi tertentu masih tetap terjadi kerusuhan (di luar prioritias pengamanan), hal ini disebabkan terbatasnya kekuatan pasukan.
Selama 25 tahun sudah kejadian ini berlalu, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum atas tragedi kemanusiaan tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)