Masa Pendaftaran Berakhir, 849 Bacaleg Terdaftar di KPU Kota Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 15 Mei 2023 17:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk di Kota Bekasi. Secara total terdapat 849 bacaleg yang terdaftar pada masa pendaftaran 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni menjelaskan, 849 bacaleg berasal dari 17 partai pemilu di luar Partai Garuda. Hal ini lantaran Partai Garuda merupkan satu-satunya partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Bekasi.

“Sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran Bakal Calon anggota Legislatif. Setiap partai mendaftarkan 50 Bacaleg ya, kecuali hanya mendaftarkan 49 Bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

 BACA JUGA:

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dan pengecekan pada setiap data bacaleg yang masuk tersebut. Rencananya, masa verifikasi ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

“Iya, sebanyak 849 data yang harus dilakukan verifikasi,” jelas dia.

Verifikasi meliputi seluruh berkas yang dikumpulkan oleh bacaleg. Nurul menegaskan seluruh berkas ini harus sesuai dengan ketentuan yang sebagaimana ditetapkan oleh KPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya