Masa Pendaftaran Berakhir, 849 Bacaleg Terdaftar di KPU Kota Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 15 Mei 2023 17:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

“Di situ ada KTP, ijazah, keterangan dari pengadilan, dan sebagainya semua pernyataan ada di situ, itu kami periksa satu-satu apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tuturnya.

Proses selanjutnya, KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) hingga akhirnya menjadi daftar calon tetap (DCT). Dia pun mengimbau selama belum ditetapkan DCT, bacaleg diminta tidak melakukan kampanye.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya