“Di situ ada KTP, ijazah, keterangan dari pengadilan, dan sebagainya semua pernyataan ada di situ, itu kami periksa satu-satu apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” tuturnya.
Proses selanjutnya, KPU akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) hingga akhirnya menjadi daftar calon tetap (DCT). Dia pun mengimbau selama belum ditetapkan DCT, bacaleg diminta tidak melakukan kampanye.
(Qur'anul Hidayat)