Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate dan Sejumlah Saksi Lain Hari Ini

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 11:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengungkap, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, selain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Pemeriksaan terhadap saksi, kata Sumedana, direncanakan akan digelar hari ini, seiringan dengan pemeriksaan Johnny G Plate.

"Hari ini ada kita melakukan pemanggilan-pemanggilan (saksi lain)," kata Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (17/5/2023).

Kendati demikian, Sumedana belum dapat memerinci terkait jumlah dan siapa saja saksi yang akan diperiksa hari ini. Ia ingin memastikan terlebih dahulu ihwal kehadiran para saksi.

"Tapi belum mau kita rilis karena yang bersangkutan belum datang. Biasanya jam 2 kita sudah kita rilis, kita yakinkan bahwa yang bersangkutan sudah datang baru kita rilis," ucapnya.

"Ada (kemungkinan pemeriksaan dilakukan hari ini), ada beberapa yang kita panggil," sambungnya.

Saat ini, kata Sumedana, pihaknya tengah memeriksa Johnny terlebih dahulu, dan mendalami kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti yang mencapai Rp8,3 triliun lebih.

Sumedana mengatakan Jhonny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menteri Kominfo. Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," kata Ketut.

Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya