Diketahui, hari ini merupakan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Johnny dipanggil Kejagung pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, pemanggilan ketiga ini dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.
"Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termsuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )