JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, setelah diperiksa selama tiga jam oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI Sumedana mengatakan, Johnny diperiksa bersama dengan enam orang lainnya. Namun, baru Menkominfo saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara BTS, kita melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," kata Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, kata Sumedana, pemeriksaan terhadap enam orang lainnya masih terus berjalan. Ia mengungkap, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan pemeriksaan.
"Yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Namun sayang, pihaknya tak merinci siapa enam orang yang masih menjalani pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,3 triliun itu.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Johnny dan Kantor Kemenkominfo.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu.
Hingga saat ini, kata Kuntadi, penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan.
(Arief Setyadi )