JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Rabu(17/5/2023).
BACA JUGA:
Melansir dari akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling saat ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:
Sejumlah dokumen perlu disiapkan jika ingin memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Nanda Aria)