Habiskan Uang untuk Judi Slot, Mulyadi Nekat Merampok Meski Sedang Stroke

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2023 03:31 WIB
Pelaku perampokan berhasil diamankan polisi/Foto: Dede Febriansyah
Share :

Tidak hanya merampok di SPBU OKU, lanjut Agus, ternyata tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di daerah Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015.

"Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih 8 bulan," jelasnya.

Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel juga sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.

Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, yang ditangkap, Senin (31/10/2022), bersama dengan barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.

Lalu Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk keliling Indonesia, dan ditangkap Kamis (19/1/2023), di rumah calon istrinya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya