JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons penetapan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
Menurutnya, kasus tersebut sejatinya sudah lama ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sangat dilakukan secara hati-hati.
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dgn sangat hati-hati," kata Mahfud melalui keterangannya di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (17/5/2023).
Mahfud menyadari, kasus ini kerap dikaitkan dengan tudingan politisasi mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik. Sehingga, salah sedikit saja Kejagung mengambil keputusan, bisa dituduh memolitisasi hukum.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tuturnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan, bila sedianya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, Kejagung jangan sampai menunda-nunda mengambil keputusan dengan alasan menjaga kondusivitas politik.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," katanya.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tuturnya.
Sebelumnya penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kejagung menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp8 triliun.
(Erha Aprili Ramadhoni)