Usai Tetapkan Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 19 Mei 2023 16:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Kominfo untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin.

"Tim Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (19/5/3024).

Adapun kedua pejabat yang diperiksa yakni LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

Adapun kedua pejabat itu diperiksa guna mendalami kelima tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan, di antaranya Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, dan Tersangka JGP (Johnny G Plate).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya