LAMPUNG TIMUR - Seorang residivis di Lampung Timur ditangkap polisi dua hari usai kejadian, Sabtu 20 Mei 2023. Ia terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengancam korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, pelaku yang diamankan berinisial AT (37) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga. Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis atas tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan curanmor.
Kasat mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di rumah salah seorang warga berinisial NT warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamis 18 Mei 2023.
"Saat kejadian diduga tersangka beraksi bersama rekannya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah. Karena dipergoki pemilik rumah, tersangka kemudian mengancam korban dan keluarganya menggunakan senjata tajam, dan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol," ujar Kasat, Minggu (21/5/2023).
Lantaran diancam pelaku, kata Kasat, akhirnya korban hanya bisa pasrah saat barang-barang berharganya digasak oleh tersangka dan rekannya.
Iptu Johannes melanjutkan, dalam aksinya tersebut, para tersangka berhasil membawa kabur 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp4 juta, berbagai merk rokok, dan dompet milik korban.