Tabrak Lari di Bekasi, Anak Korban Sebut Prada MWB Ngakunya Tabrak Angkot

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 12:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Sebelumnya diberitakan, Detasemen Polisi Militer Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap Prada MWB pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi yang menewaskan Sonder Simbolon dan Tiurmaida. MWB Disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.

“Kami jerat 3 Pasal yang pertama Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu 10 Mei 2023.

Pandi menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka bisa menerima ancaman kurungnan penjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta.

“Kalau Pasal 310 Ayat (4) ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” kata Irsyad.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya