Disnakertrans Garut, lanjutnya, telah mendatangi rumah Ela di wilayah Kampung Cikondang, Desa Tanjungkamunding, Kecamatan Tarogong Kaler. Di rumah itu ia bertemu dan membahas persoalan ini dengan keluarga Ela Lastari, yakni bersama kakak dan adiknya.
"Menurut keterangan pihak keluarga, mereka sudah melarang keras Ela berangkat lagi ke luar negeri untuk bekerja. Namun Ela tetap nekat berangkat, malah tanpa sepengetahuan pihak keluarganya", ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Garut Erna Sugiharti menyayangkan jika masih ada warga yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui jalur ilegal. "Kami tentu sangat menyayangkan masih adanya warga Garut yang berangkat menjadi PMI melalui jalur yang ilegal seperti itu," ujar Erna Sugiharti.
Sebelumnya, keluarga Ela Lastari meminta perlindungan hukum ke Polres Garut. Melalui proses itu, pihak keluarga berharap Ela yang bekerja di Arab Saudi sejak Oktober 2022 dilindungi oleh hukum.
Uli Yulifah (33), adik Ela, menuturkan pihak keluarga menyampaikan sejumlah informasi penting dalam proses pengajuan surat perlindungan hukum ini. Kronologi keberangkatan Ela ke Arab Saudi, beserta sejumlah dokumen resmi pun disampaikan pada petugas demi bisa mendapat surat perlindungan hukum tersebut.
Seperti diketahui, Ela Lastari dilaporkan telah hilang kontak sejak tiga bulan yang lalu. Puterinya, Anjani Pebriani (20), menduga jika ibunya mengalami penyiksaan saat bekerja di Riyadh, Arab Saudi.
Anjani menuturkan, saat terakhir kontak dengan keluarga di tiga bulan yang lalu, Ela mengaku tidak kuat dan ingin pulang. "Mamah terakhir nelpon itu nangis-nangis, ingin pulang katanya sudah tidak kuat, ada kabar mengalami kekerasan," tutur Anjani.
(Angkasa Yudhistira)