Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku P akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Untuk penadah MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.
(Nanda Aria)