Beraksi 5 Kali, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2023 16:07 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku P akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Untuk penadah MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya