Setelah ditanyakan lebih jauh korban akhirnya mengaku bahwa sejak Kelas lima SD korban pernah diraba-raba di bagian dada dan kemaluanya serta dicium oleh Tersangka (Ayah Tirinya).
Ternyata perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka sejak korban beranjak SMP hingga korban hamil. Unit PPA dan Remob Polres Sampang berhasil menangkap pelaku di kediamanya.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa pakaiankorban, akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nanda Aria)