Mantan Panglima GAM Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Mei 2023 08:00 WIB
Mantan Panglima GAM Izil Azhar segera disidang terkait kasus gratifikasi. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA) ke jaksa. Izil akan segera disidang.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/5/2023).

Ali menyampaikan, seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Izil sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik, sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 12 Juni 2023 di Rutan KPK," tutur Ali.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," tuturnya.

Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya