PALEMBANG - M Ridwan alias Iwan (53), dan Fatmawati alias Wati (45), warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap Tim Opsnal Gakkum Satpolairud Polrestabes Palembang.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira mengatakan, pasangan suami istri (Pasutri) tersebut ditangkap karena kedapatan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu.
"Pasutri ini ditangkap, Rabu (24/5/2023) kemarin, saat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar di depan rumahnya," ujar Kompol Suprawira, Kamis (25/5/2023).
Saat keduanya diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa 23 paket kecil sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil, dan 7 paket sedang sabu, 1 timbangan digital, dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Menurutnya Suprawira, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di Lorong Tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut, yang merupakan pasangan suami istri," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti sudah kita serahkan ke Polrestabes Palembang. Diketahui, pasutri tersebut merupakan residivis dan pernah dihukum atas kasus yang sama.
"Keduanya juga diketahui baru satu tahun ini keluar dari penjara karena kasus narkoba, dan kini kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, pasutri tersebut menjual sabu kepada kalangan pengguna transportasi air.
"Mereka mengedarkan narkoba kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan Sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)