"Keduanya juga diketahui baru satu tahun ini keluar dari penjara karena kasus narkoba, dan kini kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, pasutri tersebut menjual sabu kepada kalangan pengguna transportasi air.
"Mereka mengedarkan narkoba kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan Sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)