Selanjutnya, Imigrasi Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut dan jika terbukti, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
"Kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan," katanya.
Berdasar kurun waktu Januari hingga Rabu (24/5), Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan deportasi sebanyak 34 kasus WNA yang melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.
(Qur'anul Hidayat)