JAKARTA - Bangsa Indonesia tak memiliki angkatan perang yang mempuni usai menyatakan kemerdekaannya pasa 18 Agustus 1945 lalu.
Presiden Soekarno pun mendirikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan segala keterbatasan untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang mau kembali berkuasa menjajah Tanah Air.
Pada awal mulanya, TNI merupakan organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Setelah pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Melansir situs TNI, pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, banyak rakyat membentuk laskar-laskar perjuangan atau badan perjuangan rakyat. Pemerintah kala itu menyempurnakan tentara, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dari tangan penjajah.
Pemerintah mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, karenanya pada tanggal 3 Juni 1947, sang Proklamator mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).