4 Fakta Fenomena Narkopolitik Menjelang Pemilu 2024

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 28 Mei 2023 08:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya diperintahkan untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.

Hal itu dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali. Berikut sejumlah faktanya:

1. Polri Mulai Petakan Narkoba di Pemilu 2024

“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Agus, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba

Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.

2. Perindo Harap KPU dan Bawaslu Segera Terbitkan Aturan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah memitigasi terkait adanya aliran dana perdagangan narkoba untuk aktivitas elektoral 2024.

Polri menggandeng PPATK untuk menemukan adanya indikasi dana hasil penjualan narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.

"Tentunya kita apresiasi apabila pihak Kepolisian sudah melakukan mitigasi bahkan tindakan terkait penggunaan aliran dana narkoba (untuk kepentingan Pemilu)," kata Ferry.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya