"Kalau secara umum Pasal 184 sudah enggak perlu dipastikan lagi sudah pasti (korban pembunuhan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gideon Arief Setyawan dikutip Minggu (28/5/2023).
Gidion juga mengamini ada bukti kekerasan pada tubuh korban. Namun dia belum merinci bukti kekerasan dan luka yang ada pada tubuh korban.
"Karena masih di dalam karung kita belum bisa membongkar. Tapi bongkar di RS Kramat Jati untuk sekalian dilakukan pemeriksaan autopsi," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)