LAMPUNG - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap pemuda berinisial WF (22) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Polisi menangkap WF di kediamannya pada Minggu (21/05/2023) dini hari. Keberadaan WF terungkap berdasarkan laporan KTM (54) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya). Akhirnya orang tua korban, melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan pada 21 Mei 2023.
BACA JUGA:
Insiden ini berlangsung pada Jum’at (19/05/2023) pukul 19:30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan ke warung diperjalanan korban bertemu dengan pelaku. WF alias pelaku langsung membawa korban ke kebun karet menggunakan sepeda motor.
Sampai di kebun karet korban disuruh turun dari motor dan pelaku langsung melepaskan celana dan memaksa menyetubuhi korban.
BACA JUGA:
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban di kebun karet. Korban lalu pulang ke rumah berjalan kaki sambil menangis. Ia langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.