RPA Perindo Anggap Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung Penuhi 2 Alat Bukti

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 15:04 WIB
Share :

BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki penilaian berbeda terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Kasus ini dianggap sudah memenuhi dua alat bukti.

Penilaian alat bukti ini berdasarkan audiensi yang dilakukan RPA Perindo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam audiensi terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap kasus ini masih kekurangan alat bukti.

"Menurut penjelasan dari JPU untuk menuju pada (status) tersangka ini masih kurang, tetapi menurut kami sebenarnya sudah cukup bukti yang dibawa oleh penyidik," tegas Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina seusai audiensi dengan JPU di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini segera memprosesnya dengan cepat. Terlebih, korban dalam kasus tersebut adalah seorang disabilitas.

"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," tegas Jeannie lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya