Selain itu, lanjut Jeannie, pihaknya pun akan menempuh jalur lain untuk mengawal kasus ini. RPA Perindo akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung, Ombudsman, KPK, Komisi III DPR RI, hingga Kompolnas.
"Ini dilakukan agar bersama-sama mengawal kasus sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan secepatnya apa yang menjadi komitmen dari RPA Perindo, pendampingan terhadap korban disabilitas ini, mereka mendapat kepastian hukum agar pelaku AH ini ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, penjelasan JPU yang diterima RPA Perindo dalam audiensi hari ini cukup jelas. Apapun alasannya, kata Jeannie, RPA Perindo menganggap alat bukti dalam kasus ini sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Dengan hati nurani dan moralitas anak bangsa yang berpihak kepada korban yang disabilitas ini untuk secepatnya, jangan main-main, apalagi ini korban adalah disabilitas," tandas Jeannie.
Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh dua JPU yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.