Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dorong DPR Percepat RUU Pemilu, Sekjen Perindo: Perkuat Demokrasi!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |14:17 WIB
Dorong DPR Percepat RUU Pemilu, Sekjen Perindo: Perkuat Demokrasi!
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, meminta DPR RI segera mengakselerasi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilpres guna menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas demokrasi nasional serta persiapan Pemilu yang lebih berintegritas.

Kang Ferry -- panggilan akrabnya -- mengapresiasi langkah DPR yang mulai membuka ruang pembahasan revisi regulasi kepemiluan. Langkah tersebut menjadi sinyal positif adanya kesadaran kolektif untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih relevan dengan dinamika politik dan tuntutan zaman.

Namun demikian, DIA menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus dibarengi dengan komitmen kerja yang cepat dan konkret. Ia mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak terjebak dalam tarik-ulur politik yang berlarut-larut yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kita harus bergerak cepat. Revisi Undang-Undang Pemilu bukan sekadar soal teknis mencoblos, melainkan menyangkut bagaimana kita memperbaiki kualitas demokrasi menuju kepemimpinan nasional,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Mantan Komisioner KPU RI ini menegaskan, bahwa Partai Perindo berkomitmen mengawal proses revisi agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata melayani kepentingan pragmatis kelompok tertentu.

“Partai Perindo berkomitmen mengawal agar revisi ini berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan pragmatis kelompok tertentu,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa lambannya proses legislasi akan berdampak langsung pada kesiapan penyelenggara pemilu, khususnya dalam menyusun aturan teknis yang membutuhkan kepastian regulasi jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.

Sebagai mantan Komisioner KPU RI, Ferry menilai revisi UU Pemilu harus menjadi momentum transformasi demokrasi, bukan sekadar agenda rutin lima tahunan.

"DPR perlu berani menyentuh substansi fundamental, seperti penguatan sistem kepemiluan yang lebih representatif, penyesuaian regulasi dengan berbagai putusan MK," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement