Atas cerita itu, kemudian KTM (ayah korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Putra mengatakan pelaku ditangkap tanpa disertai perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
"Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
( Muhammad Fadli Rizal)