Sepasang Kekasih Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 15:43 WIB
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
Share :

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Keduanya mendapati ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya