Gegara Anak Rebut HP, Suami Aniaya Istrinya hingga Bonyok

, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 00:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Ya pelaku sempat buron, namun setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di kediamannya langsung kita tangkap. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di unit PPA," jelas Lumbrian, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya pelaku akan dijerat dengan UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP tentang KDRT atau Penganiayaan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya