Perwira Paspampres Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara, Kasus Apa?

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 16:08 WIB
Foto: MNC Media
Share :

MEDAN - Seorang warga Humbang Hasundutan, Sumatera Utara tertipu ratusan juta rupiah oleh seorang perwira pasukan pengaman presiden (Paspampres), untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari tiga ribu meter.

Pengadilan Militer I-02 Medan, pun akhirnya menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara bagi terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota Paspampres, bidang pembinaan mental.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak penipuan terhadap korban Yan Edward Simanjuntak, dengan mengaku dapat mengurus penerbitan sertifikat tanah di sekitar jalan Ring Road Humbang Hasundutan.

“Hukuman penjara 9 bulan yang dijatuhkan majelis hakim mengecewakan kami,” ujar Yan Edward Simanjuntak, Selasa (30/5/2023).

Menurut korban, uang yang dihabiskan untuk memfasilitasi serta pengurusan pembuatan sertifikat mencapai Rp200 juta. Namun yang berhasil dibuktikan dalam bentuk tertulis berjumlah Rp59 juta lebih.

Sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, terdakwa telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi di Kodam Jaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya