Perwira Paspampres Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara, Kasus Apa?

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 16:08 WIB
Foto: MNC Media
Share :

Vonis hakim yang diketuai Kolonel Azril Siagian lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer, yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 bulan penjara.

Terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres, serta mengakibatkan kerugian korban.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya