Vonis hakim yang diketuai Kolonel Azril Siagian lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer, yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 bulan penjara.
Terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres, serta mengakibatkan kerugian korban.
(Fahmi Firdaus )