JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri dan Perdagangan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran obat palsu dan tanpa izin edar senilai Rp130,4 miliar di toko e-commerce.
Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari total 77.061 obat yang disita, terdapat merek obat Interlac yang merupakan obat untuk melindungi dan memperbaiki sistem pencernaan pada bayi yang dijual bebas di toko online.
“Memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia dengan akun 'Geraikita99' dan Lazada dengan akun 'Dominoshop96',” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).
Selain Interlac, Auliansyah juga menyebut bahwa terdapat obat keras serta ventolin ihaler untuk penderita asma yang dijual bebas diduga tanpa izin edar.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061, yang terdiri dari interlac palsu yaitu ada 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merek. Dan yang ketiga adalah ventolin inhaler ada 350,” ujarnya.
Auliansyah menambahkan, selain dijual secara online, para tersangka juga memperjual-belikan obat tersebut secara offline.
Berikut daftar obat-obatan tanpa izin edar dan palsu yang disita:
A. Sebanyak 366 buah obat botol obat cair atau sirup serta alat bantu pernafasan penyakit asma
- Suplemen merek interlac palsu
- Ventolin inhaler yang diduga tanpa izin edar