Produsen Obat Palsu Rp130 Miliar yang Dijual di Marketplace Diburu Polisi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 15:44 WIB
Ilustrasi obat palsu (Foto: Pixabay)
Share :

JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang terkait kasus peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dengan omzet Rp130,4 miliar. Kini, polisi memburu pemasok obat tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) saat ini masih berstatus pengedar.

"Untuk saat ini, status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

Dia menegaskan, akan memburu pemasok obat-obatan palsu dan tanpa izin edar tersebut kepada lima tersangka.

“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini untuk mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obat yang tanpa ada izin edar,” tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya