“Menyebabkan mati lemas,” sambung Iqbal.
Proses hukum ini, sebut Iqbal, dilakukan sesuai prosedur mengingat kasus ini melibatkan anak bawah umur. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi-saksi. Tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan.
“Proses penyidikan lebih lanjut dengan mengundang pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Klaten,” pungkas Iqbal.
(Qur'anul Hidayat)