2 Bocah di Malang Dianiaya Ibu dan Pacarnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 15:57 WIB
Ibu dan kekasihnya menganiaya 2 anak kandungnya. (MPI/Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Dua anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan dan eksploitasi ibu kandung dan pacarnya sejak September 2022. Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) karena luka-luka yang dialami korban.

Kedua pelaku adalah ibu kandung korban Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (34). Keduanya warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, kejadian penganiayaan dan eksploitasi terhadap korban ASA (14) dan adiknya AER (4) terungkap pada Mei 2023. Saat itu kedua kakak beradik yang berjualan makaroni ini bertemu kakeknya bernama Ahmadini di pinggir jalan, pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kakek korban lalu mengungsikan ASA ke rumah ayahnya yang bernama Asrul. Ia lalu mendengar semua cerita dari ASA tentang perlakuan ibu dan kekasihnya sejak perceraian kedua orang tua kandungnya pada 2022 sampai 2023," ucap Wisnu S Kuncoro saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023).

Saat ditemukan kedua anak ini memang mengalami sejumlah luka memar dan luka bakar dari sundutan rokok di tubuhnya.Selanjutnya, ayah kandung korban yang telah bercerai dengan Rani Wahyuni melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Malang. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan ini.

"Asrul lalu melaporkan kejadian ini kepada Polres Malang, sehingga kami berhasil mengamankan kedua korban," ucapnya.

Wisnu menambahkan, dari hasil visum, kedua bocah mengalami sejumlah luka sundutan rokok dan memar. Luka itu akibat rokok yang disulutkan Roni Bagus kepada anak dari pacarnya tersebut.

"Hasil visum kami menemukan bekas luka sundutan rokok pada telapak tangan kanan dan kiri. Kemudian telapak kaki kanan dan kiri, leher, kemudian luka pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka sundutan rokok dan korek api di mulut, telapak tangan kanan dan kiri, dan leher di bagian kanan," tuturnya.

Dari pengakuan korban dan pelaku, aksi penganiayaan ini telah terjadi sejak September 2022 hingga Mei 2023. Selain dengan rokok kedua tersangka tega menganiaya kedua bocah dengan memukul menggunakan penggaris.

"Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," ujarnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

"Kita juga sangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya