2 Bocah di Malang Dianiaya Ibu dan Pacarnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 15:57 WIB
Ibu dan kekasihnya menganiaya 2 anak kandungnya. (MPI/Avirista Midaada)
Share :

Dari pengakuan korban dan pelaku, aksi penganiayaan ini telah terjadi sejak September 2022 hingga Mei 2023. Selain dengan rokok kedua tersangka tega menganiaya kedua bocah dengan memukul menggunakan penggaris.

"Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," ujarnya.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

"Kita juga sangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya