"Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja," kata Anwar.
Selain itu, Anwar menyebut bahwa pengujian UU tersebut tidak memiliki batas waktu. Pemutusan tergantung bukan hanya dari MK tapi juga dari pihak terkait.
"Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan)," kata Anwar.
(Fahmi Firdaus )